Kasus
Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch
(ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang
berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga
telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun
1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis,
mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang
melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan
kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut
termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah
sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H
& R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R.
“Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu
kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar
“human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak
disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang
dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan
Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak
BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif
untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak
ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit
sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Analisis:
Tindakan yang dilakukan oleh 9 KAP yang memeriksa 36
Bank sangat disayangkan karena 9 KAP tersebut tidak melakukan pemeriksaan
sesuai dengan standar audit. Dengan demikian, berarti 9 KAP tersebut tidak
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Hal tersebut berarti adanya pelanggaran
kode etik terhadap Prinsip Tanggung
Jawab. Seharusnya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada
semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus
bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Hasil audit yang tidak sesuai dengan kenyataannya memberikan indikasi
adanya kolusi antara pihak KAP dan Bank. Hal tersebut merupakan suatu tindakan
yang tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja profesi yang
seharusnya mengedepankan kepentingan publik. Jika sudah begitu maka seorang auditor akan sulit mendapatkan
kepercayaan publik kembali. Dengan demikian 9 KAP tersebut melanggar prinsip
etika profesi kepentingan publik. Para akuntan dianggap telah menyesatkan
publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka
dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka dapat
dikatakan tidak adil karena hanya mengutamakan kepentingan klien dan mereka
tidak dapat memberikan penilaian tidak memihak, serta bebas dari benturan
kepentingan pihak lain.
Pelaporan keuangan yang dilakukan secara sengaja
untuk menyesatkan masyarakat adalah sebuah tindakan kriminal. Itu berarti bahwa
9 KAP telah menipu masyarakat yang notabene memiliki kepentingan kepada
bank-bank tersebut. Misalnya bank-ank tersebut pelaporannya direkayasa yang
tadinya akan bangkrut tetapi dibuat baik-baik saja, hal demikian maka akan
merugikan masyarakat yang akan melakukan transaksi perbankan misalnya dalam hal
tabungan, deposito, dan lain sebagainya.
Penipuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip integritas
atau moral yang tinggi. Prinsip tersebut memberikan arti bahwa mereka mempunyai
komitmen pribadi untuk menjaga keluruhan profesinya, nama baiknya, dan juga
kepentingan orang lain maupun masyarakat lainnya. Dengan adanya unsur
penipuan maka tidak ada lagi komitmen yang dipegang oleh tenaga kerja profesi atau
akuntan profesi.
No comments:
Post a Comment