1.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
2.
Macam Koperasi
·
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang.
·
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan Koperasi.
3.
Syarat Pendirian
·
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 (duapuluh) orang;
·
Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
·
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar;
·
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
3.1 Isi
Anggaran Dasar (Pasal 8)
·
daftar nama pendiri;
·
nama dan tempat kedudukan;
·
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
·
ketentuan mengenai keanggotaan;
·
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
·
ketentuan
mengenai pengelolaan;
·
ketentuan mengenai permodalan;
·
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
·
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
·
ketentuan mengenai sanksi.
3.2 Prosedur
Permohonan Pengesahan (Pasal 10-11)
·
adanya permohonan tertulis dari para pendiri
dengan dilampiri akta pendirian;
·
bila permintaan pengesahan ditolak, alasan
penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
·
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan;
·
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang;
·
Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia
3.3 Status
Badan Hukum
Setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah (Pasal 9)
4.
Landasan dan Azas
·
Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
·
Berazas kekeluargaan.
5.
Tujuan Koperasi
·
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya;
·
membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
6.
Fungsi dan Peran Koperasi
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
7.
Prinsip Koperasi
Adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk
untuk membangun koperasi yang efektif dan yahan lama. Prinsip koperasi menurut
UU no 25 tahun 1992 adalah :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal;
·
Kemandirian.
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
8.
Bentuk dan Jenis Koperasi
8.1 Jenis
Koperasi Menurut Fungsinya
·
Koperasi pemberian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Disini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Disini anggotanya berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan misalnya: simpan pinjam,
asuransi, angkutan dan segalanya. Anggotanya berperan sebagai pemilik dan
layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative) sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha
(multi purpose cooperative)
8.2 Jenis
Koperasi Menurut Luas daerah Kerja
·
Koperasi pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
·
Gabungan koperasi adalah koperasi yang
beranggotakan minimal 3 koperasi pusat.
·
Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya
3 gabungan koperasi.
8.3 Jenis
Koperasi Menurut Status Anggotanya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tanggga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa yag ditawarkan para
pemasok dipasar.
9.
Keanggotaan (Pasal 17-19)
·
Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa Koperasi;
·
Anggota Koperasi yi setiap warga negara
Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
·
Koperasi dapat mempunyai anggota luar biasa yang
persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
·
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar
anggota;
·
Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
9.1 Hak
Anggota (Pasal 20)
·
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan
suara dalam Rapat Anggota;
·
Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota
Pengurus atau Pengawas;
·
Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan
dalam Anggaran Dasar;
·
Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus
diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
·
Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan
yang sama antara sesama anggota;
·
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
9.2 Kewajiban
Anggota
·
mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
·
b. berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
·
mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasar atas asas kekeluargaan.
10.
Organ Koperasi
·
Rapat Anggota;
·
Pengurus;
·
Pengawas.
10.1
Kewenangan Rapat Anggota
·
Anggaran Dasar;
·
Kebijaksanaan umum dibidang organisasi
manajemen, dan usaha Koperasi;
·
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
·
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
·
Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya;
·
Pembagian sisa hasil usaha;
·
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran Koperasi.
·
Pertanggungan jawab pengurus dan pengawas dalam
pengelolaan:
10.2
Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab
Pengurus
10.2.1 Pengurus
bertugas:
·
mengelola Koperasi dan usahanya;
·
mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
·
menyelenggarakan Rapat Anggota;
·
mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
·
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib;
·
memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
10.2.2 Pengurus
berwenang:
·
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar
pengadilan;
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
·
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat
Anggota;
·
Mengangkat pengelola ;
10.2.3 Tanggung
jawab pengurus:
·
Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi,
karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
·
Dapat dituntut oleh penuntut umum;
·
Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab
atas pengelolaan tersebut.
10.3
Tugas dan Kewenangan Pengawas
10.3.1 Tugas
Pengawas
·
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
·
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya[
·
Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak
ketiga;
10.3.2 Wewenang
Pengawas
·
Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
·
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
11.
Sumber Modal
11.1
Modal Sendiri
Simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan dan hibah.
11.2
Modal Pinjaman
Anggota (simpan pinjam), koperasi lainnya
dan/anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat utang, sumber lain yang sah.
No comments:
Post a Comment