Wednesday, January 21, 2015

Koperasi

Share it Please
1.       Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.       Macam Koperasi
·         Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
·         Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

3.       Syarat Pendirian
·         Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
·         Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
·         Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
·         Berkedudukan di wilayah Indonesia;

3.1   Isi Anggaran Dasar (Pasal 8)
·                     daftar nama pendiri;
·                     nama dan tempat kedudukan;
·                     maksud dan tujuan serta bidang usaha;
·                     ketentuan mengenai keanggotaan;
·                     ketentuan mengenai Rapat Anggota;
·                     ketentuan  mengenai pengelolaan;
·                     ketentuan mengenai permodalan;
·                     ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
·                     ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
·                     ketentuan mengenai sanksi.

3.2   Prosedur Permohonan Pengesahan (Pasal 10-11)
·                     adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
·                     bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
·                     Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
·                     Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
·                     Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
3.3   Status Badan Hukum
Setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah (Pasal 9)

4.       Landasan dan Azas
·         Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
·         Berazas kekeluargaan.

5.       Tujuan Koperasi
·         Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
·         membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

6.       Fungsi dan Peran Koperasi
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan    kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan  ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

7.       Prinsip Koperasi
Adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan yahan lama. Prinsip koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 adalah :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·         Kemandirian.
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

8.       Bentuk dan Jenis Koperasi
8.1   Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
·         Koperasi pemberian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Disini anggotanya berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan segalanya. Anggotanya berperan sebagai pemilik dan layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative) sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative)

8.2   Jenis Koperasi Menurut Luas daerah Kerja
·         Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
·         Gabungan koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat.
·         Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya 3 gabungan koperasi.

8.3   Jenis Koperasi Menurut Status Anggotanya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tanggga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa yag ditawarkan para pemasok dipasar.

9.       Keanggotaan (Pasal 17-19)
·         Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi;
·         Anggota Koperasi yi setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
·         Koperasi dapat mempunyai anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
·         Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota;
·         Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
9.1   Hak Anggota (Pasal 20)
·         Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
·         Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
·         Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
·         Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
·         Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
·         Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

9.2   Kewajiban Anggota
·         mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
·         b.    berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
·         mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

10.   Organ Koperasi
·         Rapat Anggota;
·         Pengurus;
·         Pengawas.
10.1            Kewenangan Rapat Anggota
·         Anggaran Dasar;
·         Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen,   dan usaha  Koperasi;
·         Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian    Pengurus dan Pengawas;
·         Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi,  serta pengesahan laporan keuangan;
·         Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
·         Pembagian sisa hasil usaha;
·         Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
·         Pertanggungan jawab pengurus dan pengawas dalam pengelolaan:

10.2            Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengurus
10.2.1      Pengurus bertugas:
·         mengelola Koperasi dan usahanya;
·         mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
·         menyelenggarakan Rapat Anggota;
·         mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
·         menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
·         memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
10.2.2      Pengurus berwenang:
·         Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
·         Mengangkat pengelola ;

10.2.3      Tanggung jawab pengurus:
·         Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
·         Dapat dituntut oleh penuntut umum;
·         Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
10.3            Tugas dan Kewenangan Pengawas
10.3.1      Tugas Pengawas
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya[
·         Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga;

10.3.2      Wewenang Pengawas
·         Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
11.   Sumber Modal
11.1            Modal Sendiri
Simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
11.2            Modal Pinjaman
Anggota (simpan pinjam), koperasi lainnya dan/anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang, sumber lain yang sah.







No comments:

Post a Comment

About