WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
Undang-undang
No. 3 Tahun 1982 tentang wajib Daftra Perusahaan
1. Dasar
Pertimbangan
a. Kemajuan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula perkembangan dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha
dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia.
b. Daftar Perusahaan penting untuk Pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan kepastian berupa bagi dunia usaha.
2. Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Undang-undang
No. 3 Tahun 1982 pasal 1
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. (Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir
yang memuat catatan lengkat mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan).
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan
yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
c. Pengusaha adalah setiap orang
perseorang atau persekutuan yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam
hal ini pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d. Usaha adalah setia tindakan, perbuatan,
atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e. Menteri adalah menteri yang
bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi
untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dala Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha. (Pasal 2)
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Maksudnya
adalah bahwa Daftar Perusahaan dapat di[ergunakan oleh pihak ketiga sebagai
sumber informasi. (Pasal 3)
4. Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakuakn oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat
kuaasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik
berkewajiabn untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang dari mereka
telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang
berkedududkan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang
pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (Pasal 5). Yang
dikecualiakan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk
Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun
1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (staatsblad
Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang
dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya
anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan suatu badan hokum atau suatu persekutuan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah
setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara
Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantum anak perusahaan serta agen
dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan
perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan (Pasal 7).
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini
berbentuk Badan Hukum (termasuk Koperasi), Persekutuan, Perorangan, dan
perusahaan lainnya atau perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan
perekonomian (Pasal 8).
5. Cara
dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut
pasal 9 :
(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran
oleh MEnteri pada kantor pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahaan formulir pendaftaran dilakukan di
kantor pendaftaran perusahaan yaitu :
a. Di tempat
kedudukan kantor perusahaan
b. Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor
pembantu, atau kantor anak perusahaan
c. Di tempat kedudukan setiap kantor agen
dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagimana dimaksudkan dalam pasal (2) pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat
kedudukannya.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang. (Pasal 10)
6. Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan
Menurut
Pasal 11
1) Apabila Perusahaan berbentuk
Perseroan Terbatas :
a. Nama perseroan dan
merek perusahaan
b. Tanggal pendirian perseroan
dan jangka waktu berdirinya perseroan
c. Kegiatan pokok dan
kegiatan lain usaha perseroan serta izin-izin usaha yang dimiliki
d. Alamat perusahaan pada waktu
perseroan didirikan dan setiap perubahannya serta alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu dan agen perwakilan perseroan
e. Berkenaan dengan setiap
pengurus dan komisaris
f. Lain-lain kegiatan
usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g. Modal dasar, banyaknya nilai nominal
masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan, dan besarnya modal
disetor
h. Tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan
nomor pengesahan badan hukum seta tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
2) Apabila telah diterbitkan saham
atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai setiap pemilik pemegang saham yaitu:
a. Nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya
b. Setiap namanya dahulu
apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
c. Nomor dan tanggal dan
tanda bukti
d. Alamat tempat tinggal yang
tetap
e. Alamat dan Negara tempat tinggal yang
tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
f. Tempat dan tanggal lahir
g. Negara tempat tanggal lahir
apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia
h. Kewarganegaraan
i. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
j. Jumlah saham
yang dimiliki
k. Jumlah uang yang disetorkan
atas setiap saham
3) Pada waktu mendaftarkan
wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian
4) Hal-hal yang wajib
didaftarkan, khusus bagi PT yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan
perantara pasar modal diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Menurut Pasal 12, apabila perusahaan berbentuk Koperasi:
a. Nama koperasi dan
merek perusahaan
b. Kegiatan pokok dan kegiatan
lain usaha perseroan serta izin-izin usaha yang dimiliki
c Berkenaan dengan setiap
pengurus dan anggota badan pemeriksa
d. Lain-lain kegiatan usaha
dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
e. Tanggal dimulainya kegiatan
usaha, dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Pada
waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang
diserahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk
itu.
Menurut Pasal 13, apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer:
a. Nama persekutuan dan
merek perusahaan
b. Tanggal pendirian
persekutuan dan jangka waktu berdirinya persekutuan
c. Kegiatan pokok dan
kegiatan lain usaha perseroan serta izin-izin usaha yang dimiliki
d. Alamat perusahaan pada waktu perseroan
didirikan dan setiap perubahannya serta alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu dan agen perwakilan perseroan
e. Jumlah sekutu yang dirinci
dalam jumlah sekutu aktif dan jumlah sekutu pasif
f. Berkenaan dengan
setiap sekutu aktif dan pasif
REFERENSI :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis,
Universitas Gunadarma, Jakarta.
No comments:
Post a Comment