Sunday, May 24, 2015

Wajib Daftar Perusahaan

Share it Please
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Undang-undang No. 3 Tahun 1982  tentang wajib Daftra Perusahaan
      1.       Dasar Pertimbangan
a.     Kemajuan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula perkembangan dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
b.  Daftar Perusahaan penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berupa bagi dunia usaha.

      2.       Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Undang-undang No. 3 Tahun 1982 pasal 1
a.    Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. (Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkat mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan).
b.    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
c.     Pengusaha adalah setiap orang perseorang atau persekutuan yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal ini pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.    Usaha adalah setia tindakan, perbuatan, atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e.      Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

       3.       Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dala Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. (Pasal 2)
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Maksudnya adalah bahwa Daftar Perusahaan dapat di[ergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. (Pasal 3)

      4.       Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakuakn oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuaasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiabn untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang dari mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedududkan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (Pasal 5). Yang dikecualiakan dari wajib daftar ialah :
a.   Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
b.    Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hokum atau suatu persekutuan.

Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantum anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan (Pasal 7).
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk Badan Hukum (termasuk Koperasi), Persekutuan, Perorangan, dan perusahaan lainnya atau perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian (Pasal 8).

      5.       Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut pasal 9 :
(1)  Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran oleh MEnteri pada kantor  pendaftaran perusahaan.
(2)  Penyerahaan formulir pendaftaran dilakukan di kantor pendaftaran perusahaan yaitu :
a.      Di  tempat kedudukan kantor perusahaan
b.  Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu, atau kantor anak  perusahaan
c.    Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagimana dimaksudkan dalam pasal  (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang. (Pasal 10)

      6.       Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Menurut Pasal 11
1)      Apabila Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas :
a.       Nama perseroan dan merek perusahaan
b.      Tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
c.       Kegiatan pokok dan kegiatan lain usaha perseroan serta izin-izin usaha yang dimiliki
d.     Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya serta alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen perwakilan perseroan
e.      Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
f.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g.   Modal dasar, banyaknya nilai nominal masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan, dan besarnya modal disetor
h.   Tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum seta tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

2)     Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham yaitu:
a.       Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
b.      Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
c.       Nomor dan tanggal dan tanda bukti
d.      Alamat tempat tinggal yang tetap
e.    Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
f.      Tempat dan tanggal lahir
g.      Negara tempat tanggal lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia
h.      Kewarganegaraan
i.        Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
j.        Jumlah saham yang dimiliki
k.      Jumlah uang yang disetorkan atas setiap saham

3)      Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian
4)      Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi PT yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantara pasar modal diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Menurut Pasal 12, apabila perusahaan berbentuk Koperasi:
a.       Nama koperasi dan merek perusahaan
b.      Kegiatan pokok dan kegiatan lain usaha perseroan serta izin-izin usaha yang dimiliki
c       Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
d.      Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
e.      Tanggal dimulainya kegiatan usaha, dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Pada waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang diserahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

Menurut Pasal 13, apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer:
a.       Nama persekutuan dan merek perusahaan
b.      Tanggal pendirian persekutuan dan jangka waktu berdirinya persekutuan
c.       Kegiatan pokok dan kegiatan lain usaha perseroan serta izin-izin usaha yang dimiliki
d.     Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya serta alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen perwakilan perseroan
e.      Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktif dan jumlah sekutu pasif
f.        Berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif

REFERENSI   :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.


No comments:

Post a Comment

About