Dalam
kehidupan bermasyarakat saat ini, banyak sekali kita temui
pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan oleh seseorang mulai dari hal
kecil hingga hal besar yang sudah dianggap biasa. Tidak terkecuali pada seorang
profesional sekalipun. Seperti telah dibahas pada artikel sebelumnya, dimana
banyak seorang profesional, khususnya akuntan terlibat dalam kasus-kasus besar
seperti analisis keuangan yang menyesatkan, manipulasi akuntansi, bahkan
penyuapan, hingga menyeretnya ke ranah hukum. Padahal seperti yang kita
ketahui, setiap profesi yang ada pasti memiliki suatu sistem norma, nilai dan
sudah diatur secara tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang disebut
sebagai kode etik. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Lalu
mengapa masih banyak seorang profesional terlibat dalam berbagai pelanggaran?
Sebenarnya seberapa pentingkah peran etika profesi itu? Dalam kesempatan kali
ini saya ingin mencoba menjawab mengenai pertanyaan penting diatas tentang pentingnya
etika profesi khususnya pada profesi akuntan.
Jauh sebelum
maraknya pelanggaran yang terjadi di masyarakat, etika profesional sebenarnya
sudah dirumuskan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) pada atahun 1998 yang
diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional dikeluarkan
oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan
praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk
pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia.
Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip
etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap
kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang
berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk
Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam
Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya. Yaitu antara lain:
Tanggung jawab
profesi. Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap
melakukan kegiatannya.
Kepentingan publik.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Integritas.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Objektivitas. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Kompentensi dan
kehati-hatian profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2
fase yang terpisah:
1.
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan.
2.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi.
Kerahasiaan. Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan.
Perilaku
profesional. Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku
yang dapat mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Standar teknis. Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Berdasarkan
Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya diatas, menurut saya
etika profesi akuntansi sangatlah penting, hingga IAI sebagai induk organisasi
membuat prinsip etika atau kode etik beserta aturan etikanya sedemikian rupa.
Hal itu tidak lain untuk menyediakan jasa yang bebas dari bias, keyakinan
publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing-masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi
publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit
yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.
No comments:
Post a Comment