Friday, January 13, 2017

Pentingnya Etika Profesi Akuntansi

Share it Please

Dalam kehidupan bermasyarakat saat ini, banyak sekali kita temui pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan oleh seseorang mulai dari hal kecil hingga hal besar yang sudah dianggap biasa. Tidak terkecuali pada seorang profesional sekalipun. Seperti telah dibahas pada artikel sebelumnya, dimana banyak seorang profesional, khususnya akuntan terlibat dalam kasus-kasus besar seperti analisis keuangan yang menyesatkan, manipulasi akuntansi, bahkan penyuapan, hingga menyeretnya ke ranah hukum. Padahal seperti yang kita ketahui, setiap profesi yang ada pasti memiliki suatu sistem norma, nilai dan sudah diatur secara tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang disebut sebagai kode etik. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Lalu mengapa masih banyak seorang profesional terlibat dalam berbagai pelanggaran? Sebenarnya seberapa pentingkah peran etika profesi itu? Dalam kesempatan kali ini saya ingin mencoba menjawab mengenai pertanyaan penting diatas tentang pentingnya etika profesi khususnya pada profesi akuntan.

Jauh sebelum maraknya pelanggaran yang terjadi di masyarakat, etika profesional sebenarnya sudah dirumuskan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) pada atahun 1998 yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya. Yaitu antara lain:

Tanggung jawab profesi. Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.

Kepentingan publik. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Integritas. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Objektivitas. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

Kompentensi dan kehati-hatian profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:

1. Pencapaian Kompetensi Profesional.

Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan.

2. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.

Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi.

Kerahasiaan. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.

Perilaku  profesional. Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Standar teknis. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

Berdasarkan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya diatas, menurut saya etika profesi akuntansi sangatlah penting, hingga IAI sebagai induk organisasi membuat prinsip etika atau kode etik beserta aturan etikanya sedemikian rupa. Hal itu tidak lain untuk menyediakan jasa yang bebas dari bias, keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing-masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut. 






No comments:

Post a Comment

About